kecoa najis atau tidak

1. Najis Mukhaffafah adalah najis yang ringan seperti contohnya adalah urine anak laki-laki di bawah usia 2 tahun. Selain itu juga, bayi yang hanya minum ASI dan tidak makan makanan lain. Contoh lain dari najis ringan ini adalah menyemprotkan mani (air yang keluar dari lubang kemaluan karena rangsangan) tanpa muncrat. 2. Najis Mutawasitah.
Tarjih. InsyaaAllah pendapat kedua ini yang lebih kuat, bahwa bangkai serangga tidak najis. Di antara dalil yang mendukung pendapat ini adalah hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
\n \n kecoa najis atau tidak
Status hukum kotoran hewan adalah najis secara mutlak, baik berasal dari hewan yang halal dimakan dagingnya seperti kambing, sapi, ayam, dan lainnya; atau hewan yang haram dimakan dagingnya, seperti anjing, babi, tikus, dan lainnya.
.

kecoa najis atau tidak